JAKARTA. Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Fredrich Yunadi, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menghentikan perkara yang menjerat kliennya. Jika KPK masih melanjutkan penyidikan, ia meyakini Polri bakal melakukan perlawanan. "Kan tadi sudah dinyatakan bahwa penetapan tersangka (Budi Gunawan) oleh KPK tidak sah. Kalau mereka (KPK) berani-berani melanjutkan perkara BG, ya polisi akan tangkap mereka," ujar Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Fredrich menegaskan, jika KPK tidak segera mencabut status tersangka kliennya, berarti KPK telah melanggar hukum. Putusan dalam sidang praperadilan, sebut Fredrich, adalah keputusan hukum yang patut diikuti semua pihak.
Fredrich belum mendapatkan informasi apa langkah KPK pasca-putusan praperadilan itu. Namun, apa pun yang dilakukan pihak KPK, dia menganggap tidak ada gunanya. "Kalau tetap diproses, KPK mendingan suruh sekolah hukum lagi saja deh. Benar-benar itu sudah mengangkangi hukum namanya," ujar Fredrich. KPK belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi putusan tersebut. KPK menunggu salinan putusan untuk dipelajari.