JAKARTA. Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Fredrich Yunadi, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menghentikan perkara yang menjerat kliennya. Jika KPK masih melanjutkan penyidikan, ia meyakini Polri bakal melakukan perlawanan. "Kan tadi sudah dinyatakan bahwa penetapan tersangka (Budi Gunawan) oleh KPK tidak sah. Kalau mereka (KPK) berani-berani melanjutkan perkara BG, ya polisi akan tangkap mereka," ujar Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Fredrich menegaskan, jika KPK tidak segera mencabut status tersangka kliennya, berarti KPK telah melanggar hukum. Putusan dalam sidang praperadilan, sebut Fredrich, adalah keputusan hukum yang patut diikuti semua pihak.
KPK diancam jika lanjutkan penyelidikan BG
JAKARTA. Kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Fredrich Yunadi, mengingatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menghentikan perkara yang menjerat kliennya. Jika KPK masih melanjutkan penyidikan, ia meyakini Polri bakal melakukan perlawanan. "Kan tadi sudah dinyatakan bahwa penetapan tersangka (Budi Gunawan) oleh KPK tidak sah. Kalau mereka (KPK) berani-berani melanjutkan perkara BG, ya polisi akan tangkap mereka," ujar Fredrich di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2). Fredrich menegaskan, jika KPK tidak segera mencabut status tersangka kliennya, berarti KPK telah melanggar hukum. Putusan dalam sidang praperadilan, sebut Fredrich, adalah keputusan hukum yang patut diikuti semua pihak.