JAKARTA. Tidak ingin berlama-lama untuk mengusut perkara penunjukan langsung pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menggunakan tenaga ahli dalam penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di tubuh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tersebut. " Iya, kami menggunakan tenaga ahli dari ITB dan UGM selain meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Laode M Syarief Pimpinan KPK, Jumat (22/1). Berdasarkan kesaksian Zainal Arifin Mochtar, Pengamat Pusat Kajian Anti Korupsi UGM menjelaskan bila berdasarkan hasil perhitungan BPKP nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 50 miliar.
KPK dibantu tenaga ahli hitung kerugian Pelindo
JAKARTA. Tidak ingin berlama-lama untuk mengusut perkara penunjukan langsung pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menggunakan tenaga ahli dalam penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi di tubuh PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tersebut. " Iya, kami menggunakan tenaga ahli dari ITB dan UGM selain meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Laode M Syarief Pimpinan KPK, Jumat (22/1). Berdasarkan kesaksian Zainal Arifin Mochtar, Pengamat Pusat Kajian Anti Korupsi UGM menjelaskan bila berdasarkan hasil perhitungan BPKP nilai kerugian negara yang ditimbulkan sebesar Rp 50 miliar.