JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil memberikan waktu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Fahri dinilai berusaha menghalang-halangi penyidikan KPK terkait dugaan korupsi e-KTP karena mengesahkan hak angket untuk membuka rekamam pemeriksaan Miryam S Haryani. "Kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil berikan waktu seminggu untuk KPK menunjukkan taringnya. Berani enggak berikan tindakan-tindakan hukum kepada parlemen yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menghalang-halangi penyidikan," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsaro, di Jakarta, Selasa (2/5).
KPK diberi waktu seminggu untuk jerat Fahri Hamzah
JAKARTA. Koalisi Masyarakat Sipil memberikan waktu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjerat Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Fahri dinilai berusaha menghalang-halangi penyidikan KPK terkait dugaan korupsi e-KTP karena mengesahkan hak angket untuk membuka rekamam pemeriksaan Miryam S Haryani. "Kawan-kawan Koalisi Masyarakat Sipil berikan waktu seminggu untuk KPK menunjukkan taringnya. Berani enggak berikan tindakan-tindakan hukum kepada parlemen yang menyalahgunakan kewenangannya untuk menghalang-halangi penyidikan," kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsaro, di Jakarta, Selasa (2/5).