KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Pasalnya, fakta keterlibatan Azis dalam dugaan korupsi (suap) jual beli jabatan yang melibatkan Walikota Tanjung Balai, Sumatera Utara M Syahril dan mantan penidik KPK Robin Pattuju, sudah jelas. “Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Syahrial dan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas KPK) terhadap Robin Pattuju, semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis Syamsuddin. Azis terlihat berusaha merintangi penyidikan dugaan korupsi Syahrial di KPK,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus di Jakarta, Jumat (3/9/2021). Ia mengutip pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri tanggal 24 April 2021 yang menyebut peran Azis Syamsuddin dalam memfasilitasi dan membantu mempertemukan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju dengan Syahrial.
KPK didesak untuk tetapkan Azis Syamsuddin tersangka
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Pasalnya, fakta keterlibatan Azis dalam dugaan korupsi (suap) jual beli jabatan yang melibatkan Walikota Tanjung Balai, Sumatera Utara M Syahril dan mantan penidik KPK Robin Pattuju, sudah jelas. “Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Syahrial dan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas KPK) terhadap Robin Pattuju, semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis Syamsuddin. Azis terlihat berusaha merintangi penyidikan dugaan korupsi Syahrial di KPK,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus di Jakarta, Jumat (3/9/2021). Ia mengutip pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri tanggal 24 April 2021 yang menyebut peran Azis Syamsuddin dalam memfasilitasi dan membantu mempertemukan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju dengan Syahrial.