KPK dijanjikan terlibat dalam pembahasan RUU KUHP



JAKARTA. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Marzuki Alie mengatakan, pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHP dan KUHAP) yang tengah berlangsung di DPR akan tetap berjalan.Dalam pembahasan itu, dia berjanji akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa pakar hukum progresif lainnya."KPK pun, menurut Pak Amir (Menteri Hukum dan HAM), akan dilibatkan dalam pembahasan. Penyusunannya pun dulu KPK ikut. Tapi KPK dulu bukan yang sekarang. Dan mari kita bahas. Jangan karena untuk mempertahankan kekuasaan, kenikmatan jabatan, dan sebagainya, niat besar kita untuk bangun sistem hukum jadi berhenti," kata Marzuki di Jakarta, Minggu (23/2/2014).Menurut Marzuki, dengan melibatkan KPK dan banyak pihak dalam pembasan RUU KUHP-KUHAP, maka tak akan ada lagi kecurigaan mengenai upaya pelemahan KPK. Pasal-pasal yang melemahkan lembaga pimpinan Abraham Samad itu juga bisa dihilangkan."Kita tak ingin kekuatan KPK dilemahkan. Artinya, kita tinggal meneruskan saja. Ada pasal yang tak berpihak ke pemberantasan korupsi, itu yang kita perbaiki," kata dia.Namun menurut Marzuki, KPK harus mengerti kalau hukum di negara ini mencakup hal yang luas. Hukum di Indonesia, lanjut dia, bukan hanya masalah pemberantasan korupsi."Kita dukung KPK, kita tapi harus tahu kalau hukum bukan cuma pemberantasan korupsi, tetapi kita harus tahu banyak hal-hal hukum lainnya yg harus dibenahi. Jadi jangan dibawa ke satu persoalan. Penegakan hukum tak hanya fokus pada korupsi," ujarnya.Terkait waktu yang tinggal tersisa sedikit karena masa kerja DPR periode ini akan berakhir, Marzuki tak terlalu mempermasalahkan. "Selesai tak selesai, waktu yang menentukan. Yang penting kita sepakat enggak menyelesaikan. Kalau sepakat kita fokus sesudah pemilu kita fokus menyelesaikan. Masa lima bulan kita tak mampu. Sedangkan rancangannya sudah dibuat 12 tahun lalu," ujarnya.Seperti diberitakan, KPK mengirimkan surat ke pemerintah dan DPR pada Rabu (19/2/2014) siang. Surat tersebut meminta Pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU KUHP-KUHAP. Pembahasan sebaiknya dilakukan oleh DPR dan pemerintahan periode 2014-2019. Jika terus dibahas, KPK meminta agar tindak pidana luar biasa dikeluarkan dari draf RUU KUHP.Surat yang dibuat tanggal 17 Februari itu juga dikirimkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua DPR Marzuki Alie, pimpinan Komisi III, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, serta Panja RUU KUHP dan KUHAP. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie