JAKARTA. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus dugaan korupsi Floating Storage and Regasification Unit atau FSRU Lampung. Pasalnya, lebih dari satu tahun kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun itu, tertahan di Kejaksaan Agung."Kalau memang Kejaksaan Agung tidak mampu menyelesaikan berarti lembaga tersebut lumpuh dan tidak berkutik menghadapi kasus tersebut," kata Uchok dalam sebuah pernyataan resmi, Selasa (4/4).Menurut dia, melihat kondisi ini bukan tidak mungkin status cekal terhadap Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Hendi Prio Santoso hanya akal-akalan saja. Apalagi, sejak dicegah setahun lalu hingga sekarang, tidak diketahui perkembangan statusnya. Apakah sudah dicabut atau bahkan diperpanjang.
KPK diminta ambil alih kasus FSRU Lampung
JAKARTA. Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengambil alih kasus dugaan korupsi Floating Storage and Regasification Unit atau FSRU Lampung. Pasalnya, lebih dari satu tahun kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun itu, tertahan di Kejaksaan Agung."Kalau memang Kejaksaan Agung tidak mampu menyelesaikan berarti lembaga tersebut lumpuh dan tidak berkutik menghadapi kasus tersebut," kata Uchok dalam sebuah pernyataan resmi, Selasa (4/4).Menurut dia, melihat kondisi ini bukan tidak mungkin status cekal terhadap Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN), Hendi Prio Santoso hanya akal-akalan saja. Apalagi, sejak dicegah setahun lalu hingga sekarang, tidak diketahui perkembangan statusnya. Apakah sudah dicabut atau bahkan diperpanjang.