Jakarta. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan banding atas vonis mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk / APLN Ariesman Widjaja dalam kasus suap reklamasi pantai utara Jakarta. Koalisi menilai vonis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terhadap Ariesman, yaitu penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan sangat ringan. "Seharusnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda maksimal sesuai pasal 5 ayat 1 a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu lima tahun dan Rp 250 jut karena sifat korupsi Ariesman adalah grand corruption," ungkap Koalisi melalui siaran persnya, Jumat (2/9).
KPK diminta banding vonis eks bos APLN Ariesman
Jakarta. Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan banding atas vonis mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk / APLN Ariesman Widjaja dalam kasus suap reklamasi pantai utara Jakarta. Koalisi menilai vonis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi terhadap Ariesman, yaitu penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan sangat ringan. "Seharusnya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara dan denda maksimal sesuai pasal 5 ayat 1 a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu lima tahun dan Rp 250 jut karena sifat korupsi Ariesman adalah grand corruption," ungkap Koalisi melalui siaran persnya, Jumat (2/9).