KPK diminta lanjutkan laporan BPK atas Pertagas



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk menindaklanjuti laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait potensi hilangnya pendapatan PT Pertamina Gas (Pertagas) hingga triliunan rupiah dari kegiatan niaga gas bumi yang selama ini dijalankan.

Pengamat Ekonomi dan Energi Universitas Gajah Mada (UGM), Fahmy Radhi menyatakan, tindak lanjut itu supaya bisa ditelusuri potensi hilangnya pendapatan Pertagas dalam rangka memberantas praktik calo gas yang selama ini dianggap masih terjadi di tubuh anak usaha PT Pertamina (Persero) itu.

"Berdasarkan laporan BPK itu, KPK harus masuk untuk menyidik ada potensi tidak pidana suap dan korupsi di Pertagas,” terangnya kepada Kontan.co.id, Rabu (11/10).


Asal tahu saja, merujuk laporan BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I/2017 ditemukan 17 permasalahan di tubuh Pertagas yang terjadi pada periode 2014 hingga semester I-2016. Dari 17 permasalahan tadi, BPK memprediksi perusahaan berpotensi kehilangan pendapatan hingga Rp 1,46 triliun.

Rinciannya, sebanyak Rp 1,28 triliun karena ketidakefektifan di 13 permasalahan, potensi kerugian Rp 161,93 miliar dari dua permasalahan dan dua permasalahan lain yang menyebabkan Pertagas mengalami kekurangan penerimaan hingga Rp 14,17 miliar.

Adapun permasalahan yang menyebabkan Pertagas berpotensi kehilangan banyak pendapatan berasal dari transaksi jual beli gas yang dilakukan dengan PT Mutiara Energy (PT ME). Dari transaksi tersebut, Pertagas diprediksi akan mengalami kehilangan pendapatan hingga ratusan miliar rupiah.

Fahmy menilai, masih banyaknya praktik percaloan di tubuh Pertagas tak lepas dari adanya sejumlah pihak yang diduga meminta proyek dalam skema bisnis jual beli gas bumi yang dijual Pertagas. Dalam praktiknya, pihak-pihak yang diduga tadi akan terus mengupayakan agar mekanisme distribusi gas bumi dibuat berjenjang sehingga menyebabkan harga jual gas bumi ke konsumen tinggi.

“Temuan BPK itu semakin menguatkan indikasi bahwa Pertamina dan anak perusahaan, termasuk Pertagas masih saja digunakan mafia migas memburu rente. Pemilik traders non-pipa merupakan orang orang kuat yang memiliki kedekatan dengan pejabat sehingga Pertagas tidak bisa berkutik,” tandasnya.

Presiden Direktur Pertagas, Suko Hartono mengatakan, Pertagas telah mengirimkan surat jawaban kepada BPK dan menindaklanjuti rekomendasi yang dikeluarkan oleh lembaga tersebut. "Ini bukti bahwa kami selalu menjunjung tinggi komitmen Good Corporate Governance (GCG)," ujarnya melalui siaran tertulis, Minggu (8/10).

Dengan demikian, Suko mengatakan sesuai rekomendasi BPK, Pertagas telah menyusun draft Tata Kerja Organisasi (TKO) mengenai pengaturan shipper stock. Perihal piutang macet PT Mutiara Energi (ME) yang juga menjadi salah satu sorotan BPK, menurut Suko, pihaknya juga sangat serius menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut. "Pertagas terus melakukan upaya maksimal dalam melakukan penagihan utang Mutiara Energi," jelas Suko.

Adapun dua surat somasi sudah dilayangkan Pertagas kepada Mutiara Energi. Mulai dari Peringatan pertama di Agustus 2016 dilanjutkan Peringatan kedua yang dikirim pada September 2016. “Kami optimistis persoalan Piutang dengan Mutiara Energi bisa diselesaikan dalam waktu dekat sesuai peraturan yang berlaku yakni paling lambat sampai akhir tahun 2017," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Rizki Caturini