JAKARTA. Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak menunggu laporan terkait temuan komponen berkarat pada bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB). Menurut Uchok, laporan tidak harus datang dari masyarakat atau pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta."Pemberitaan melalui media massa bisa menjadi dasar KPK untuk menganalisis indikasi kecurangan ini," kata Uchok saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (25/2/2014).Menurut Uchok, banyak pihak yang mencoba "bermain" di balik pengadaan ratusan bus tersebut. Ia menyebutkan, pembelian itu telah dirancang dalam pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) 2013 di tingkat DPRD. Adapun pelaksana anggaran adalah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dan para pengusaha.Uchok juga meminta DPRD untuk mengkaji lebih lanjut permasalahan pengadaan ratusan bus tersebut. Hal itu karena uang yang dipergunakan untuk mengadakan ratusan bus itu merupakan uang rakyat. Apabila komponen bus rusak, telah terjadi penyalahgunaan anggaran antarpihak terkait. Pengkajian lebih dalam itu dapat dilakukan dengan cara membentuk panitia khusus (pansus). Apabila DPRD tidak mau membentuk pansus, peran DPRD perlu dipertanyakan."Yang perlu dibongkar adalah siapa bandar di balik ini. Bisa saja ada cukong besar di luar pemenang tender," kata Uchok.Sementara itu, koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), J Danang Widoyoko, menyebutkan bahwa KPK dapat menggunakan wewenangnya sebagai lembaga hukum untuk menindak. Terlebih lagi, kemungkinan adanya kecurangan dalam bentuk penggelembungan (mark up) harga bus transjakarta telah dikemukakan sebelumnya oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Kalau menunggu, kapan kecurigaan itu bisa terbongkar?" kata Danang.Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membeli 310 unit bus transjakarta jenis bus gandeng (articulated) dan single dengan menggunakan dana APBD DKI 2013. Selain itu, Pemprov DKI juga membeli 346 unit bus sedang untuk pelayanan BKTB.Setiap unit bus single transjakarta dibeli harga Rp 3,1 miliar dan Rp 3,7 miliar untuk articulated bus. Adapun bus ukuran sedang dibeli dengan harga Rp 800 juta per unit.Dari hasil pembelian tersebut, sebanyak 18 unit bus sedang dan 90 unit bus gandeng transjakarta telah dioperasikan. Lima unit bus transjakarta 10 unit BKTB ditemukan dalam keadaan rusak dan berkarat. Dishub DKI menyebutkan kerusakan itu berasal dari unit bus yang tendernya dimenangkan PT Saptaguna Daya Prima dan disubkontrakkan kepada PT San Abadi.Pada Senin (24/2/2014), Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan melaporkan indikasi kecurangan pengadaan bus transjakarta dan BKTB kepada KPK. Ada empat alasan yang melatarbelakangi pelaporan tersebut. Menurut Tigor, bus transjakarta baru terlihat seperti bus bekas karena banyak bagian yang berkarat. Serah terima barang juga tidak dilakukan secara sah. Tigor juga mempertanyakan pemenang tender yang cenderung mengarah ke satu pabrikan dan spesifikasi tabung bahan bakar gas tidak sesuai dengan rekomendasi Badan Pengkajian Penerepan Teknologi.Dari empat hal tersebut, Tigor menyebutkan adanya dugaan indikasi permainan antara PT San Abadi selaku agen pemegang merek (APM) bus Ankai di Indonesia dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.KPK akan menindaklanjuti itu. Bagian pengaduan masyarakat KPK sebenarnya telah berkoordinasi dengan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengenai pengadaan bus transjakarta ini. Namun, koordinasi tersebut hanya berupa pemberian informasi, bukan pelaporan secara resmi. Setelah menerima laporan resmi dari masyarakat ini, KPK akan menelaahnya terlebih dahulu. Apabila laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi (TPK), KPK segera mengusutnya.Inspektorat DKI Jakarta pun telah menemukan indikasi kecurangan yang dalam prosedur lelang pengadaan bus gandeng dan BKTB. Meski demikian, Inspektorat menyatakan bahwa dari sisi administrasi, dokumen pengadaan sudah benar dan memenuhi prosedur aturan yang berlaku. Selain itu, berdasarkan uji fisik, bus terbukti memiliki komponen berkarat dan ada yang rusak meski penggunaannya belum sampai satu pekan. Inspektorat menemukan kejanggalan, antara lain pintu otomatis macet, tutup filter oli berkarat, dan spidometer tidak berfungsi. (Kurnia Sari Aziza)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK diminta tak tunggu laporan bus berkarat
JAKARTA. Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk tidak menunggu laporan terkait temuan komponen berkarat pada bus transjakarta dan bus kota terintegrasi bus transjakarta (BKTB). Menurut Uchok, laporan tidak harus datang dari masyarakat atau pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta."Pemberitaan melalui media massa bisa menjadi dasar KPK untuk menganalisis indikasi kecurangan ini," kata Uchok saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (25/2/2014).Menurut Uchok, banyak pihak yang mencoba "bermain" di balik pengadaan ratusan bus tersebut. Ia menyebutkan, pembelian itu telah dirancang dalam pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) 2013 di tingkat DPRD. Adapun pelaksana anggaran adalah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait dan para pengusaha.Uchok juga meminta DPRD untuk mengkaji lebih lanjut permasalahan pengadaan ratusan bus tersebut. Hal itu karena uang yang dipergunakan untuk mengadakan ratusan bus itu merupakan uang rakyat. Apabila komponen bus rusak, telah terjadi penyalahgunaan anggaran antarpihak terkait. Pengkajian lebih dalam itu dapat dilakukan dengan cara membentuk panitia khusus (pansus). Apabila DPRD tidak mau membentuk pansus, peran DPRD perlu dipertanyakan."Yang perlu dibongkar adalah siapa bandar di balik ini. Bisa saja ada cukong besar di luar pemenang tender," kata Uchok.Sementara itu, koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), J Danang Widoyoko, menyebutkan bahwa KPK dapat menggunakan wewenangnya sebagai lembaga hukum untuk menindak. Terlebih lagi, kemungkinan adanya kecurangan dalam bentuk penggelembungan (mark up) harga bus transjakarta telah dikemukakan sebelumnya oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. "Kalau menunggu, kapan kecurigaan itu bisa terbongkar?" kata Danang.Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membeli 310 unit bus transjakarta jenis bus gandeng (articulated) dan single dengan menggunakan dana APBD DKI 2013. Selain itu, Pemprov DKI juga membeli 346 unit bus sedang untuk pelayanan BKTB.Setiap unit bus single transjakarta dibeli harga Rp 3,1 miliar dan Rp 3,7 miliar untuk articulated bus. Adapun bus ukuran sedang dibeli dengan harga Rp 800 juta per unit.Dari hasil pembelian tersebut, sebanyak 18 unit bus sedang dan 90 unit bus gandeng transjakarta telah dioperasikan. Lima unit bus transjakarta 10 unit BKTB ditemukan dalam keadaan rusak dan berkarat. Dishub DKI menyebutkan kerusakan itu berasal dari unit bus yang tendernya dimenangkan PT Saptaguna Daya Prima dan disubkontrakkan kepada PT San Abadi.Pada Senin (24/2/2014), Ketua Forum Warga Jakarta (Fakta) Azas Tigor Nainggolan melaporkan indikasi kecurangan pengadaan bus transjakarta dan BKTB kepada KPK. Ada empat alasan yang melatarbelakangi pelaporan tersebut. Menurut Tigor, bus transjakarta baru terlihat seperti bus bekas karena banyak bagian yang berkarat. Serah terima barang juga tidak dilakukan secara sah. Tigor juga mempertanyakan pemenang tender yang cenderung mengarah ke satu pabrikan dan spesifikasi tabung bahan bakar gas tidak sesuai dengan rekomendasi Badan Pengkajian Penerepan Teknologi.Dari empat hal tersebut, Tigor menyebutkan adanya dugaan indikasi permainan antara PT San Abadi selaku agen pemegang merek (APM) bus Ankai di Indonesia dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas Perhubungan DKI Jakarta.KPK akan menindaklanjuti itu. Bagian pengaduan masyarakat KPK sebenarnya telah berkoordinasi dengan Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama mengenai pengadaan bus transjakarta ini. Namun, koordinasi tersebut hanya berupa pemberian informasi, bukan pelaporan secara resmi. Setelah menerima laporan resmi dari masyarakat ini, KPK akan menelaahnya terlebih dahulu. Apabila laporan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi (TPK), KPK segera mengusutnya.Inspektorat DKI Jakarta pun telah menemukan indikasi kecurangan yang dalam prosedur lelang pengadaan bus gandeng dan BKTB. Meski demikian, Inspektorat menyatakan bahwa dari sisi administrasi, dokumen pengadaan sudah benar dan memenuhi prosedur aturan yang berlaku. Selain itu, berdasarkan uji fisik, bus terbukti memiliki komponen berkarat dan ada yang rusak meski penggunaannya belum sampai satu pekan. Inspektorat menemukan kejanggalan, antara lain pintu otomatis macet, tutup filter oli berkarat, dan spidometer tidak berfungsi. (Kurnia Sari Aziza)Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News