KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero). Abdul Fickar Hadjar, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, menyayangkan masih adanya dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seharusnya, BUMN menjunjung tinggi prinsip good corporate governance (GCG) dalam setiap proses bisnisnya. "Setiap instansi negara, termasuk BUMN, jika terlibat dalam kegiatan bisnis dengan adanya korupsi, maka KPK memiliki kewenangan untuk menangani hal tersebut, karena pada intinya akan ada kerugian bagi negara," ujar Fickar ketika dihubungi oleh Kontan pada Kamis (14/3).
KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Hutama Karya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero). Abdul Fickar Hadjar, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, menyayangkan masih adanya dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seharusnya, BUMN menjunjung tinggi prinsip good corporate governance (GCG) dalam setiap proses bisnisnya. "Setiap instansi negara, termasuk BUMN, jika terlibat dalam kegiatan bisnis dengan adanya korupsi, maka KPK memiliki kewenangan untuk menangani hal tersebut, karena pada intinya akan ada kerugian bagi negara," ujar Fickar ketika dihubungi oleh Kontan pada Kamis (14/3).