KPK Diminta Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Hutama Karya



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di PT Hutama Karya (Persero).

Abdul Fickar Hadjar, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, menyayangkan masih adanya dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seharusnya, BUMN menjunjung tinggi prinsip good corporate governance (GCG) dalam setiap proses bisnisnya.

"Setiap instansi negara, termasuk BUMN, jika terlibat dalam kegiatan bisnis dengan adanya korupsi, maka KPK memiliki kewenangan untuk menangani hal tersebut, karena pada intinya akan ada kerugian bagi negara," ujar Fickar ketika dihubungi oleh Kontan pada Kamis (14/3).


Baca Juga: KPK Cegah 3 Orang ke LN Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Tol Trans Sumatra

Wakil Sekretaris Perusahaan PT Hutama Karya (Persero), Tjahjo Purnomo, menyatakan bahwa penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan transaksi pembelian lahan (land bank) di Bakauheni dan Kalianda pada tahun 2018-2020 yang melibatkan mantan pejabat Hutama Karya dan pihak PT Sanitarino Tangsel Jaya, yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hutama Karya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam proses penyelidikan ini," ujar Tjahjo.

Tjahjo menambahkan bahwa Hutama Karya berkomitmen mendukung program pembersihan BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN dan memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya.

Baca Juga: Kurangi Banjir di Hilir Citarum, Pemerintah Bangun Dua Bendungan Rp 9,2 Triliun

Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa terdapat indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan oleh PT Hutama Karya.

"KPK kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan," ujar Ali.

Berdasarkan perkiraan awal, nilai kerugian kasus ini mencapai belasan miliar rupiah. Saat ini, KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran pasti kerugian negara yang diakibatkan oleh kasus ini.

"Paparan lengkap mengenai perkara ini, termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti sudah tercukupi," jelas Ali.

Baca Juga: Hutama Karya: Uji Laik Fungsi Jalan Tol Indrapura Kisaran II Telah Tuntas

Selain itu, KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan kasus tersebut. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyelidikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli