KPK dinilai tak punya kompetensi selidiki isu transfer princing perusahaan batubara



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Transfer pricing kembali menjadi siasat perusahaan menghindari kewajiban pembayaran pajak terkait transaksi jual-beli. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik 51 produsen batubara untuk membuka data kontrak penjualan. 

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo menilai KPK tidak punya kompetensi soal transfer pricing. Menurutnya sengketa transfer pricing sebaiknya ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Ditjen Pajak menunggu langkah KPK soal tranfer pricing perusahaan batubara


Sebab, DJP memiliki kapasitas membahas transfer prising. “Menurut saya batasan KPK meliputi pendalaman dan mendorong isu transfer pricing,” kata Yustinus kepada Kontan.co.id, Selasa (29/7).

Makanya, Yustinus mengimbau agar pendalaman yang dilakukan KPK, selanjutnya diserahkan ke DJP sebagai lembaga pemerintahan yang memiliki supervisi di bidang tersebut.

“Lagi pula, metode baku transfer pricing sudah tertuang dalam metode baku Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), jadi jangan ditabrak” kata dia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku metode OECD terefleksi dalam PMK 213/PMK.03/2016 diatur kewajiban untuk menyelenggarakan dan menyimpan dokumen dan informasi mengenai penentuan harga transfer.

Di dalamnya menyangkut informasi tentang pihak-pihak afiliasi, transaksi yang terjadi, dan penentuan harga transfer sesuai kewajaran dan kelaziman usaha. 

Baca Juga: KPK selidiki dugaan transfer pricing batubara, ini komentar Ditjen Minerba

Yustinus mengimbau pembahasan transfer pricing perusahaan batubara juga jangan sampai berlarut. Harus dibuktikan dengan cepat, sehingga celah kerugian negara semakin sempit.

Editor: Noverius Laoli