KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transfer pricing kembali menjadi siasat perusahaan menghindari kewajiban pembayaran pajak terkait transaksi jual-beli. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik 51 produsen batubara untuk membuka data kontrak penjualan. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo menilai KPK tidak punya kompetensi soal transfer pricing. Menurutnya sengketa transfer pricing sebaiknya ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Baca Juga: Ditjen Pajak menunggu langkah KPK soal tranfer pricing perusahaan batubara
KPK dinilai tak punya kompetensi selidiki isu transfer princing perusahaan batubara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Transfer pricing kembali menjadi siasat perusahaan menghindari kewajiban pembayaran pajak terkait transaksi jual-beli. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik 51 produsen batubara untuk membuka data kontrak penjualan. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (Cita) Yustinus Prastowo menilai KPK tidak punya kompetensi soal transfer pricing. Menurutnya sengketa transfer pricing sebaiknya ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Baca Juga: Ditjen Pajak menunggu langkah KPK soal tranfer pricing perusahaan batubara