KPK dinilai terjebak politik praktis



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai telah terjebak dalam situasi politik praktis di Indonesia, dengan menetapkan Calon Kapolri, Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Hal itu dikatakan Presidium Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nasional, Syaefuddin Ahrom Al Ayubbi. Sebab menurut dia, penunjukan Budi sebagai Calon Kapolri oleh presiden itu sudah tepat.

"Di tengah hiruk-pikuk masalah yang melanda Indonesia, sudah semestinya dibutuhkan Kapolri yang punya ketegasan dan 'track record' yang baik dalam institusi kepolisian," kata pria yang akrab disapa Ucok dalam keterangan persnya, Senin (19/1).


Presiden Jokowi, kata Ucok, tentu memiliki pertimbangan akurat dalam menunjuk Budi. Dan pertimbangan itu, kata Ucok tentu tidak dilakukan secara serampangan. Presiden pasti mempertimbangkan berbagai hal serta melibatkan berbagai kalangan dalam menunjuk.

Namun Ucok menyayangkan, situasi perpolitikan nasional yang semakin memanas akibat persaingan-persaingan yang tidak sehat telah membuat banyak kalangan berusaha untuk melakukan tindakan-tindakan penjegalan, terutama Budi Gunawan.

Penetapan tersangka kepada Budi yang dilakukan oleh KPK itu pun, katanya terkesan spontan serta menafikan asas praduga tak bersalah. Dalam konteks ini, Ucok mengatakan bahwa penetapan Budi sebagai tersangka kental dengan aroma politis.

"Dan ada indikasi balas dendam kepentingan pribadi. Pihak KPK seharusnya jangan terjebak dalam politik praktis ini. KPK harusnya bisa independen," kata pria yang juga merupakan Presiden BEM UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini.

KPK, tegas Ucok, seharusnya jangan gegabah dalam menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka. "Semestinya sebelum ditetapkan sebagai tersangka, KPK harusnya memiliki cukup bukti untuk menjeratnya," tandasnya. (M Zulfikar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie