JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya, menetapkan pengacara Mario Bernardo dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman sebagai tersangka kasus penyuapan penanganan perkara kasasi. Menurut juru bicara KPK Johan Budi, perkara yang menjadi asal muasal penyuapan tersebut adalah kasus penipuan yang melibatkan pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito."DS (Djodi Supratman) ini diduga menerima pemberian itu dalam rangka untuk mengurus proses kasasi," kata Johan dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (26/7).Atas penerimaan tersebut, Djodi ditetapkan sebagai tersangka dan disangka melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Mario ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap. Anak buah Hotma Sitompul itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Sayang, Johan enggan untuk merinci alasan mengapa hanya Mario yang dijerat pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau perbuatan bersama-sama. Ia juga tak menjelaskan lebih lanjut apakah penerima memang hanya berhenti di Djodi atau pemberi hanya berhenti di Mario saja. Menurutnya, penyidik masih mengembangkan penyidikan baik ke sisi pemberi atau penerima suap. "Soal (Djodi) penerima tunggal tunggu pengembangan," imbuhnya.Dalam kesempatan itu, Johan pun tak mempersoalkan kapastitas Djodi yang hanya staf pusdiklat yang tak berwenang menangani perkara. Kata dia, pengurusan perkara itu bisa saja dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan menentukan perkara kasasi.Hingga kini, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, baik Mario atau Djodi, belum juga ditahan penyidik. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK : Djodi diminta mengurus kasasi kasus penipuan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya, menetapkan pengacara Mario Bernardo dan pegawai Mahkamah Agung (MA) Djodi Supratman sebagai tersangka kasus penyuapan penanganan perkara kasasi. Menurut juru bicara KPK Johan Budi, perkara yang menjadi asal muasal penyuapan tersebut adalah kasus penipuan yang melibatkan pengusaha Hutomo Wijaya Ongowarsito."DS (Djodi Supratman) ini diduga menerima pemberian itu dalam rangka untuk mengurus proses kasasi," kata Johan dalam keterangan pers di kantornya, Jumat (26/7).Atas penerimaan tersebut, Djodi ditetapkan sebagai tersangka dan disangka melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Mario ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap. Anak buah Hotma Sitompul itu dijerat dengan pasal 5 ayat 1 atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Sayang, Johan enggan untuk merinci alasan mengapa hanya Mario yang dijerat pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau perbuatan bersama-sama. Ia juga tak menjelaskan lebih lanjut apakah penerima memang hanya berhenti di Djodi atau pemberi hanya berhenti di Mario saja. Menurutnya, penyidik masih mengembangkan penyidikan baik ke sisi pemberi atau penerima suap. "Soal (Djodi) penerima tunggal tunggu pengembangan," imbuhnya.Dalam kesempatan itu, Johan pun tak mempersoalkan kapastitas Djodi yang hanya staf pusdiklat yang tak berwenang menangani perkara. Kata dia, pengurusan perkara itu bisa saja dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kewenangan menentukan perkara kasasi.Hingga kini, meski telah ditetapkan sebagai tersangka, baik Mario atau Djodi, belum juga ditahan penyidik. Keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif di kantor KPK.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News