KPK: Dokumen daftar calon kepala daerah terlibat korupsi hoaks



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan tak pernah mengeluarkan dokumen yang berisi nama-nama calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang terlibat korupsi.

"Kami pastikan dokumen yang beredar itu tidak benar. KPK tidak pernah memproses seseorang sebagai calon kepala daerah, hal tersebut sudah kami tegaskan. Karena UU mengatur kewenangan KPK memproses penyelenggara negara," kata Saut saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (4/6).

Saut menyatakan bahwa dalam penyidikan kasus korupsi, KPK akan melakukan prosedur secara resmi dengan melakukan konferensi pers, bukan dengan menyebarkan dokumen seperti itu.


Saut pun meminta masyarakat agar memilah informasi-informasi berkaitan dengan KPK, terlebih saat menuju Pilkada 2018.

"Dokumen PDF dan isinya tersebut tidak benar. Hati-hati dengan informasi palsu yang disebar," sambungnya.

Beberapa hari belakangan, sebuah dokumen dengan kop surat KPK, yang berisi 18 nama calon kepala daerah yang akan bertarung di Pilkada 2018 terlibat korupsi sempat viral.

Sementara 18 calon kepala daerah tersebut adalah: Calon Gubernur Riau Syamsuar; Calon Walikota Kediri Syamsul Ashar; Calon Walikota Madiun Maidi; Calon Walikota Siantar Hefriansyah; Calon Bupati Padadang Lawas Utara Andar Amin Harahap; Calon Bupati Bangkalan Farid Alfauzi; Calon Walikota Cirebon Nasrudin Aziz; Calon Walikota Bekasi Rahmad Efendi; Calon Gubernur Papua Lukas Enembe, dan Wenpi Watipo.

Calon Bupati Puncak Papua Williem Wandik; Calon Gubernur Maluku Said Assagaf; Calon Walikota Tual Adam Rahayaan; Calon Bupati Donggala Kasman Lassa; Calon Gubernur Kalimantan Barat Milton Crosby; Calon Gubernur Lampung Fidho Ricardo; Calon Bupati Sanggau Kalbar Paulus Hadi; dan Calon Bupati Bangka Tarmizi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto