JAKARTA. Dua pegawai pajak Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur yang diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/5) lalu, diketahui tak hanya sekali menerima pemberian uang dari wajib pajak. Uang tersebutlah yang diduga suap oleh KPK. Pegawai pajak yang diringkus KPK itu adalah; Muhammad Dian Irwan dan Eko Darmayanto yang ditangkap KPK karena diduga menerima pemberian uang dari wajib pajak, PT The Master Steel. Juru bicara KPK Johan Budi memastikan, sebelum penangkapan dilakukan, dua pegawai pajak itu sudah menerima sejumlah uang dari wajib pajak.
KPK: Dua pegawai pajak itu tak sekali terima suap
JAKARTA. Dua pegawai pajak Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur yang diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/5) lalu, diketahui tak hanya sekali menerima pemberian uang dari wajib pajak. Uang tersebutlah yang diduga suap oleh KPK. Pegawai pajak yang diringkus KPK itu adalah; Muhammad Dian Irwan dan Eko Darmayanto yang ditangkap KPK karena diduga menerima pemberian uang dari wajib pajak, PT The Master Steel. Juru bicara KPK Johan Budi memastikan, sebelum penangkapan dilakukan, dua pegawai pajak itu sudah menerima sejumlah uang dari wajib pajak.