KPK duga ada tindak pidana korupsi Gubernur Riau



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya tindak piana korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Riau Annas Maamun. Annas diamankan dalam tangkap tangan yang dilakukan petugas KPK, Kamis (25/9).

"Ada informasi, ada dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di kantornya, Kamis malam.

Kendati demikian, Johan masih enggan menyebutkan kategori tindak pidana korupsi yang dimaksud. Yang jelas kata dia, Annas bersama delapan tangkapan masih menjalani pemeriksaan. Dalam waktu 1x24 jam, KPK akan menetukan status hukum para terperiksa tersebut.


Selain mengamankan uang miliaran rupiah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga turut mengamankan sebuah mobil dalam tangkap tangan Gubernur Riau Annas Maamun yang dilakukan Kamis (25/9).

"Tadi bersama (dengan tangkap tangan) juga diamankan mobil," kata Johan Budi.

Kendati demikian, Johan juga belum bisa memastikan jumlah mobil tersebut. Yang jelas kata Johan, mobil tersebut turut diamankan lantaran diduga digunakan saat kejadian tangkap tangan. Namun berdasarkan pantauan, KPK mengamankan sebuah mobil Kijang Innova putih bernomor polisi BM 1145 TP.

Seperti diberitakan, KPK melakukan tangkap tangan terhadap sembilan orang yang salah satunya adalah Annas Maamun. Selain mengamankan politisi Golkar tersebut, sejumlah yang diamankan terdiri dari pengusaha, sopir, dan ajudan.

Dalam tangkap tangan tersebut, KPK juga turut mengamankan uang dalam tas dan amplop dalam bentuk dollar Singapura dan rupiah. Apabila dikurskan kata Johan, uang tersebut diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Penangkapan terjadi di sebuah rumah di Komples Citra Grand, Cibubur, Jakarta pada sekitar pukul 17.30 WIB. Sementara para tertangkap digelandang dan tiba di KPK sekitar pukul 19.30 WIB.

Annas Maamun adalah gubernur Riau yang menggantikan Rusli Zainal yang terjerat kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di kabupaten Palelawan dan Siak oleh KPK.

Rusli telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau dengan penjara selama 14 tahun. Selain hukuman badan, mantan Gubernur Riau ini juga dikenakan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan masa kurungan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa