JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dua pasal pencucian uang sekaligus untuk menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut dilakukan KPK karena diduga harta-harta milik Wawan sebelum tahun 2010 diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. "KPK menduga bahwa ada aset-aset yang dilakukan oleh TCW (Tubagus Chaeri Wardana) itu diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dia disangka melakukan TPPU sebelum tahun 2010," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (15/1). Seperti diketahui, KPK kembali mentapkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin (13/1) lalu. Adapun penetapan Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan kasus-kasus korupsi yang diduga dilakukan Wawan sebelumnya.
KPK duga harta Wawan sebelum 2010 dari korupsi
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dua pasal pencucian uang sekaligus untuk menetapkan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hal tersebut dilakukan KPK karena diduga harta-harta milik Wawan sebelum tahun 2010 diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi. "KPK menduga bahwa ada aset-aset yang dilakukan oleh TCW (Tubagus Chaeri Wardana) itu diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi. Dia disangka melakukan TPPU sebelum tahun 2010," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (15/1). Seperti diketahui, KPK kembali mentapkan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Senin (13/1) lalu. Adapun penetapan Wawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini merupakan pengembangan kasus-kasus korupsi yang diduga dilakukan Wawan sebelumnya.