KPK duga korupsi Wali Kota Tegal terkait pilkada



KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga korupsi yang dilakukan oleh wali kota Tegal Siti Mashita Soeparno berkaitan dengan rencana pencalonannya kembali di ajang pemilihan kepala daerah tahun 2018.

Ia berencana bakal berpasangan dengan Amir Mirza Hutagalung, pengusaha yang juga Ketua DPP Partai Nasdem Kabupaten Brebes.

Saat ini keduanya menyandang status tersangka lantaran kedapatan menerima gratifikasi atau janji senilai Rp 300 juta terkait pengelolaan jasa kesehatan RSUD Kardinah, dan fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal.


Sementara sebagai pihak pemberi adalah Cahyo Supriadi, wakil direktur rumah sakit tersebut. "Diduga untuk Pilkada 2018. Informasinya SMS (Siti) akan berpasangan dengan AMH (Amir)," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

Dugaan itu muncul lantaran serah terima duit dilakukan di rumah Amir yang difungsikan sebagai posko pemenangan pencalonan keduanya. Bukti-bukti lain terkait ini juga telah didapat KPK, namun komisi anti rasuah ini mengaku masih harus mendalami hal itu.

Hanya saja, Basaria menambahkan praktik pengumpulan seperti ini harus dihindari. Sebagai seorang perempuan, ia pun mengimbau agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi. Sebab belum lama ini, KPK juga menindak perempuan yang berhasil menduduki jabatan publik, Bupati Klaten Sri Hartini.

"KPK menghimbau agar praktek korupsi seperti ini terutama terkait pilkada, agar dihentikan. Khususnya pasangan petahana yang saat ini akan mengikuti, agar lebih hati-hati. Kalaupun tidak berantas korupsi, paling tidak untuk diri sendiri tidak melakukan korupsi," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto