KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga korupsi yang dilakukan oleh wali kota Tegal Siti Mashita Soeparno berkaitan dengan rencana pencalonannya kembali di ajang pemilihan kepala daerah tahun 2018. Ia berencana bakal berpasangan dengan Amir Mirza Hutagalung, pengusaha yang juga Ketua DPP Partai Nasdem Kabupaten Brebes. Saat ini keduanya menyandang status tersangka lantaran kedapatan menerima gratifikasi atau janji senilai Rp 300 juta terkait pengelolaan jasa kesehatan RSUD Kardinah, dan fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal.
KPK duga korupsi Wali Kota Tegal terkait pilkada
KONTAN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga korupsi yang dilakukan oleh wali kota Tegal Siti Mashita Soeparno berkaitan dengan rencana pencalonannya kembali di ajang pemilihan kepala daerah tahun 2018. Ia berencana bakal berpasangan dengan Amir Mirza Hutagalung, pengusaha yang juga Ketua DPP Partai Nasdem Kabupaten Brebes. Saat ini keduanya menyandang status tersangka lantaran kedapatan menerima gratifikasi atau janji senilai Rp 300 juta terkait pengelolaan jasa kesehatan RSUD Kardinah, dan fee proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal.