KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga korupsi pengaturan cukai rokok di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau membuat negara rugi lebih dari Rp 250 miliar. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, korupsi itu diduga terjadi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Tanjung Pinang. “Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliaran ke atas,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3/2023).
KPK: Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang Rugikan Negara Lebih Rp 250 M
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga korupsi pengaturan cukai rokok di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau membuat negara rugi lebih dari Rp 250 miliar. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, korupsi itu diduga terjadi di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan, Tanjung Pinang. “Untuk yang cukai tadi itu, kalau kita berbicara kerugian keuangan negaranya ratusan miliar. Saya kira lebih dari Rp 250 miliaran ke atas,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin (27/3/2023).