KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha dan pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim menggugat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan ini terkait perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus BLBI tersebut ikut angkat bicara. Menanggapi gugatan tersebut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif memastikan pihaknya memdukung penuh langkah hukum yang akan dilakukan BPK. KPK menyatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPK dan akan segera melakukan upaya hukum untuk memberikan dukungan terhadap BPK. “KPK tentu akan mendukung penuh BPK dan Auditornya yang dijadikan Tergugat dalam kasus ini," ujar Laode melalui pesan singkat
Dalam perkara ini, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin dinilai terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan menerbitkan SKL BLBI kepada PT Gajah Tunggal Tbk sekaligus pemegang saham BDNI Sjamsul Nursalim pada 2004. Dari hasil audit BPK, Syafruddin disebut merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun bersama dengan Sjamsul dan beberapa pihak lain, Sjamsul sendiri diketahui selalu mangkir dari sejumlah panggilan KPK terkait pengusutan perkara BLBI. Adapun soal dugaan adanya tersangka baru selain Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung yang divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, lanjut Laode, pihaknya masih dalam upaya pengembangan. "Saya nggak bisa kabarkan itu, tapi ya kita sedang bekerja keras untuk itu," ujarnya. Dari laman daring Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tangerang, gugatan itu telah terdaftar dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng. Pihak penggugat merupakan Sjamsul dengan kuasa hukumnya, Otto. Sedangkan tergugat atas nama I Nyoman Wara dan BPK. Selain BPK sebagai tergugat dua, seseorang atas nama I Nyoman Wara menjadi pihak tergugat satu dalam perkara tersebut. Ada enam petitum yang diajukan Sjamsul Nursalim yang diwakili oleh Otto Hasibuan dan Associates sebagai kuasa hukum.
Isinya adalah:
Pertama, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan tergugat satu dan tergugat dua telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketiga, menyatakan "Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham/Surat Keterangan Lunas kepada Sdr Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Pengendali BDNI pada Tahun 2004 Sehubungan dengan Pemenuhan Kewajiban Penyerahan Aset oleh Obligor BLBI kepada BPPN Nomor 12/LHP/XXI/08/2017 tanggal 25 Agustus 2017" tidak sah, cacat hukum, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Keempat, menghukum tergugat satu dan dua dengan membayar kerugian kepada Penggugat sebesar seribu rupiah sebagai kerugian immateriil. Kelima, menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, maupun kasasi
(uitvoerbaar bij voorraad). Terakhir keenam, menghukum tergugat satu dan tergugat dua membayar biaya perkara. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .