KPK dukung larangan eks napi korupsi jadi caleg



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana penerbitan aturan yang melarang eks narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Aturan ini masih dibahas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR.

Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang menganggap, aturan tersebut mampu meningkatkan norma hukum untuk membangun politik yang cerdas jangka panjang. 

Memang, dia mengakui, ada banyak kontra. Perdebatan banyak terjadi. "Minusnya, dalam jangka pendek noisy saja. Tapi, pada prinsipnya, nilai-nilai anti-korupsi sama, baik di pemerintah, parpol, DPR, dan KPU," kata Saut pada Kontan.co.id, Selasa (29/5). 


Robert Na Endi Jaweng, Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) juga sepakat, bekas napi korupsi yang tidak diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai wakil rakyat ataupun anggota legislatif.

"Saya kira memang untuk memberi efek jera karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," kata Robert kemarin. Dia juga meminta pengadilan menjatuhkan putusan pidana pokok dengan masa kurungan yang benar-bener bisa membuat orang gentar korupsi, bahkan kalau bisa penjara seumur hidup.

Robert juga mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan, eks napi koruptor melakukan korupsi lebih dari satu kali. Karena itu, menurut dia, aturan ini membantu menyelamatkan prinsip demokrasi dalam proses pilkada ke depan.

"Mereka yang pernah, biasanya itu besar kemungkinan akan melakukan hal yang sama. Apalagi kalau udah punya kuasa. Saya kira ini untuk mmenyelamatkan wajah demokrasi kedepannya dan membuat pilkada kita ini mencari mesin yang terbaik untuk menjadi pemimpin," katanya. 

Dalam rencana penerbitan aturan tersebut sempat terjadi beberapa pro kontra yang terjadi. Komisi II DPR sempat tidak mendukung aturan tersebut karena dianggap melanggar hak individu seseorang untuk mencalonkan dirinya sebagai wakil rakyat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia