KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana penerbitan aturan yang melarang eks narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Aturan ini masih dibahas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR. Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang menganggap, aturan tersebut mampu meningkatkan norma hukum untuk membangun politik yang cerdas jangka panjang. Memang, dia mengakui, ada banyak kontra. Perdebatan banyak terjadi. "Minusnya, dalam jangka pendek noisy saja. Tapi, pada prinsipnya, nilai-nilai anti-korupsi sama, baik di pemerintah, parpol, DPR, dan KPU," kata Saut pada Kontan.co.id, Selasa (29/5).
KPK dukung larangan eks napi korupsi jadi caleg
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung rencana penerbitan aturan yang melarang eks narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai wakil rakyat. Aturan ini masih dibahas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi II DPR. Wakil Pimpinan KPK Saut Situmorang menganggap, aturan tersebut mampu meningkatkan norma hukum untuk membangun politik yang cerdas jangka panjang. Memang, dia mengakui, ada banyak kontra. Perdebatan banyak terjadi. "Minusnya, dalam jangka pendek noisy saja. Tapi, pada prinsipnya, nilai-nilai anti-korupsi sama, baik di pemerintah, parpol, DPR, dan KPU," kata Saut pada Kontan.co.id, Selasa (29/5).