KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, eks Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso diduga menerima uang 500.000 dollar Singapura terkait kasus jual beli gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, uang tersebut diterima Hendi dari pemilik PT IAE Arso Sadewo agar kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi berjalan lancar. “Saudara AS (Arso Sadewo) memberikan commitment fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS (Hendi Prio Santoso) di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” kata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
KPK: Eks Dirut PGN Hendi Prio Diduga Terima Uang S$500.000 Dalam Kasus Jual Beli Gas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, eks Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk Hendi Prio Santoso diduga menerima uang 500.000 dollar Singapura terkait kasus jual beli gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, uang tersebut diterima Hendi dari pemilik PT IAE Arso Sadewo agar kerja sama jual beli gas dengan opsi akuisisi berjalan lancar. “Saudara AS (Arso Sadewo) memberikan commitment fee sebesar SGD 500.000 kepada HPS (Hendi Prio Santoso) di kantornya yang berlokasi di Jakarta,” kata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
TAG: