KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), pada Rabu (18/2/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Budi tak memenuhi panggilan karena sudah memiliki agenda lain yang terjadwal. “Saksi konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan hari ini, karena terjadwal ada agenda lainnya,” kata Budi, dalam keterangannya, Rabu. Budi mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya terhadap Budi Karya Sumadi. Baca juga: KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Kasus DJKA Sebelumnya, KPK memanggil Menteri Perhubungan periode 2019-2024, Budi Karya Sumadi, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA.
KPK: Eks Menhub Budi Karya Sumadi Tak Hadiri Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus DJKA
KONTAN.CO.ID- JAKARTA. Mantan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tidak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi terkait kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), pada Rabu (18/2/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Budi tak memenuhi panggilan karena sudah memiliki agenda lain yang terjadwal. “Saksi konfirmasi tidak bisa memenuhi panggilan permintaan keterangan hari ini, karena terjadwal ada agenda lainnya,” kata Budi, dalam keterangannya, Rabu. Budi mengatakan, penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaannya terhadap Budi Karya Sumadi. Baca juga: KPK Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Kasus DJKA Sebelumnya, KPK memanggil Menteri Perhubungan periode 2019-2024, Budi Karya Sumadi, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA.