KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dadan Ramdani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022). Dadan merupakan terpidana kasus suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Adapun eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 4 Februari 2022 yang berkekuatan hukum tetap.
KPK: Eks Pejabat Ditjen Pajak Dadan Ramdani Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dadan Ramdani ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (13/4/2022). Dadan merupakan terpidana kasus suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016- 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak. Adapun eksekusi itu dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Nomor 66/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Jkt Pst tanggal 4 Februari 2022 yang berkekuatan hukum tetap.