KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK telah melakukan eksekusi 15 orang terpidana korupsi dalam dua perkara tindak pidana korupsi.Dari jumlah tersebut, 10 orang diantaranya merupakan terpidana korupsi dalam perkara suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. Eksekusi terhadap para terpidana yang merupakan mantan Anggota DPRD Kota Malang yakni Arif Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Amri, Suparno, Harus Prasojo, Choirul Anwar, Mulyanto, Teguh Puji dan Soni Budiarto dilakukan ke Lapas Porong dan eksekusi terhadap Erni Farida dilakukan ke Lapas Wanita Malang. Sementara, 5 orang lainnya merupakan terpidana korupsi dalam perkara suap terkait Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.
KPK eksekusi 10 terpidana korupsi Kabupaten Malang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. KPK telah melakukan eksekusi 15 orang terpidana korupsi dalam dua perkara tindak pidana korupsi.Dari jumlah tersebut, 10 orang diantaranya merupakan terpidana korupsi dalam perkara suap terkait dengan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015. Eksekusi terhadap para terpidana yang merupakan mantan Anggota DPRD Kota Malang yakni Arif Hermanto, Teguh Mulyono, Choirul Amri, Suparno, Harus Prasojo, Choirul Anwar, Mulyanto, Teguh Puji dan Soni Budiarto dilakukan ke Lapas Porong dan eksekusi terhadap Erni Farida dilakukan ke Lapas Wanita Malang. Sementara, 5 orang lainnya merupakan terpidana korupsi dalam perkara suap terkait Pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.