KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Nur Alam dieksekusi setelah putusan di tingkat kasasi berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Hari ini, dilakukan eksekusi terhadap Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara. Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019). Menurut Febri, eksekusi Nur Alam sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 2633 K/PID.SUS/2018 Tanggal 5 Desember 2018. Nur Alam divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsidair delapan bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar subsidair 2 tahun penjara.
KPK eksekusi mantan gubernur Sulawesi Tenggara ke lapas Sukamiskin Bandung
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I, Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Nur Alam dieksekusi setelah putusan di tingkat kasasi berkekuatan hukum tetap atau inkracht. "Hari ini, dilakukan eksekusi terhadap Nur Alam, Gubernur Sulawesi Tenggara. Terpidana dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat hari ini," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/1/2019). Menurut Febri, eksekusi Nur Alam sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 2633 K/PID.SUS/2018 Tanggal 5 Desember 2018. Nur Alam divonis 12 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsidair delapan bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp 2,7 miliar subsidair 2 tahun penjara.