KPK eksekusi mantan Kalapas Sukamiskin ke Lapas Sukamiskin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen ke Lapas yang pernah dipimpinnya sendiri, Kamis (25/4). KPK juga mengeksekusi staf Wahid, Hendry Saputra ke Lapas Sukamiskin.

"Hari ini, 25 April 2019, KPK lakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi dalam kasus suap terkait fasilitas di Lapas Sukamiskin ke Lapas Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis.

KPK juga mengeksekusi dua narapidana Lapas Sukamiskin kembali ke tempatnya. Mereka adalah narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah dan narapidana kasus pidana umum Andri Rahmat.


"Para terpidana telah sampai di Lapas Sukamiskin sekitar pukul 16.30 sore tadi dan akan menjalani masa hukuman sesuai dengan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Febri.

Wahid divonis hukuman pidana delapan tahun penjara oleh majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Bandung. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.

Wahid terbukti menerima uang dan hadiah dari sejumlah narapidana kasus korupsi, seperti Fahmi Damarwansyah, Tubagus Chairil Wardhana, dan Fuad Amin. Dalam kasus ini, Fahmi yang menjadi terpidana kasus suap terkait proyek di Bakamla ini, divonis 2 tahun 8 bulan oleh majelis hakim.

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Di sisi lain, Andri Rahmat, divonis hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Andri dianggap terbukti menjadi perantara sebagian suap yang diberikan Fahmi kepada Wahid Husein. (Dylan Aprialdo Rachman)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Eksekusi Mantan Kalapas Sukamiskin ", 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli