KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terdakwa Khairudin, mantan staf Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Khairudin dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap. "(Terdakwa) dieksekusi dari Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Sukamiskin setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/5). Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7), Khairudin bersama dengan Bupati Kukar Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar.
KPK eksekusi mantan staf bupati Kutai Kartanegara ke lapas Sukamiskin
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terdakwa Khairudin, mantan staf Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Khairudin dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap. "(Terdakwa) dieksekusi dari Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Sukamiskin setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/5). Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7), Khairudin bersama dengan Bupati Kukar Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar.