KPK eksekusi mantan staf bupati Kutai Kartanegara ke lapas Sukamiskin



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terdakwa Khairudin, mantan staf Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Khairudin dieksekusi ke Lapas Sukamiskin setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap. 

"(Terdakwa) dieksekusi dari Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur ke Lapas Sukamiskin setelah putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (4/5). 

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/7), Khairudin bersama dengan Bupati Kukar Rita Widyasari terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 110 miliar. 


Menurut hakim, Rita menugaskan Khairudin untuk mengondisikan penerimaan uang terkait perizinan dan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

Khairudin divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain menjatuhkan pidana penjara, hakim juga mencabut hak politik Khairudin. 

Hakim mencabut hak Khairudin untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah ia selesai menjalani pidana pokok. Kemudian, hukuman terhadap Khairudin diperberat menjadi 9 tahun penjara setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding yang diajukan jaksa KPK. (Kristian Erdianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Eksekusi Mantan Staf Bupati Kutai Kartanegara ke Lapas Sukamiskin"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .