JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi penganggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang menjerat mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Dengan putusan tersebut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tetap harus menjalani hukuman pidana 6 tahun penjara. "Wa Ode hari ini in kracht 6 tahun penjara. Kita eksekusi," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Selasa (16/7). Menurutnya dengan putusan berkekuatan tetap itu maka hari ini (16/7) KPK langsung melakukan eksekusi putusan dengan memindahkan Wa Ode dari Rumah Tahanan Pondok Bambu ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu. Sekedar catatan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Wa Ode Nurhayati divonis enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah Rp 6,5 miliar dari pengusaha Fahd El Fouz, Haris Andi Surahman, Saul Paulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu sebagai realisasi 5%-6% dari pengalokasian DPID tahun anggaran 2011. Tak hanya itu dia pun dianggap terbukri melakukan tindak pidana pencucian uang hingga berjumlah Rp 50,5 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK eksekusi putusan MA terhadap Wa Ode
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus korupsi penganggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang menjerat mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati. Dengan putusan tersebut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu tetap harus menjalani hukuman pidana 6 tahun penjara. "Wa Ode hari ini in kracht 6 tahun penjara. Kita eksekusi," kata juru bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya, Selasa (16/7). Menurutnya dengan putusan berkekuatan tetap itu maka hari ini (16/7) KPK langsung melakukan eksekusi putusan dengan memindahkan Wa Ode dari Rumah Tahanan Pondok Bambu ke Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu. Sekedar catatan, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Wa Ode Nurhayati divonis enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah Rp 6,5 miliar dari pengusaha Fahd El Fouz, Haris Andi Surahman, Saul Paulus David Nelwan dan Abram Noach Mambu sebagai realisasi 5%-6% dari pengalokasian DPID tahun anggaran 2011. Tak hanya itu dia pun dianggap terbukri melakukan tindak pidana pencucian uang hingga berjumlah Rp 50,5 miliar. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News