JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Effendy Komala, terpidana suap terhadap pegawai negeri sipil (PNS) pajak terkait pengurusan pajak perusahaan PT The Master Steel. Anak buah Diah Soemedi di PT The Master Steel itu dieksekusi menyusul kasus yang menderanya sudah berkekuatan hukum tetap (inchraht). Informasi yang dihimpun, Effendy dieksekusi dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lapas Sukamiskin, Bandung hari ini, Jumat (25/4). Effendy yang telah divonis dua tahun itu selanjutnya akan menjelani masa hukumannya di Rutan Sukamiskin. Ihwal eksekusi itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi. "Benar, hari ini di eksekusi," ucap Johan Budi saat dikonfirmasi.
KPK eksekusi terpidana suap pajak The Master Steel
JAKARTA. Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Effendy Komala, terpidana suap terhadap pegawai negeri sipil (PNS) pajak terkait pengurusan pajak perusahaan PT The Master Steel. Anak buah Diah Soemedi di PT The Master Steel itu dieksekusi menyusul kasus yang menderanya sudah berkekuatan hukum tetap (inchraht). Informasi yang dihimpun, Effendy dieksekusi dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lapas Sukamiskin, Bandung hari ini, Jumat (25/4). Effendy yang telah divonis dua tahun itu selanjutnya akan menjelani masa hukumannya di Rutan Sukamiskin. Ihwal eksekusi itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Johan Budi. "Benar, hari ini di eksekusi," ucap Johan Budi saat dikonfirmasi.