KPK gandeng KPK Singapura usut e-KTP



Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalin kerja sama dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) atau Biro Investigasi Korupsi di Singapura. Kerja sama dilakukan untuk mengusut kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP 2011-2012.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan kerja sama tersebut karena disinyalir uang kerugian negara Rp 2,3 triliun mengalir ke rekening konsorsium yang lari ke Singapura. "Anggota konsorsium pergi ke sana. Mudah-mudahan kita bisa lakukan pemeriksaan juga," kata Agus Rahardjo, Jakarta, Kamis (17/11/2016).

Agus Rahardjo memperkirakan dalam beberapa hari ke depan penyidik KPK akan terbang ke Singapura untuk bertemu dengan CPIB. "Sehari dua hari lagi ada penyidik kita yang pergi ke sana untuk kemudian (memeriksa saksi) kan ada beberapa orang yang tidak ada di Indonesia," kata Agus Rahardjo.


Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka. Kedua tersangka adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Serta bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.

Negara diduga menderita kerugian Rp 2 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 6 triliun. Pemenang pengadaan E-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput.

Proyek tersebut mengelola dana APBN senilai Rp 6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012. PT PNRI sebagai pencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis.

Kemudian PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas menyediakan perangkat keras dan lunak. Serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

(Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto