JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penelusuran aset dilakukan setelah penetapan tersangka dan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara. "Setiap penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi, tentu stelah proses penetapan tersangka kemudian ada pemeriksaan, langkah yang juga dilakukan adalah menelusuri aset semua tersangka. Jadi tentu akan dilakukan asset tracing (penelusuran aset)," kata Johan di Jakarta, Selasa (8/10/2013). KPK mulai memeriksa saksi untuk Akil sejak dua hari lalu. Akil resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/10/2013). Dia disangka menerima suap terkait sengketa pilkada di dua daerah, yakni Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Untuk kasus Lebak, Akil diduga bersama-sama pengacara Susi Tur Andayani menerima suap Rp 1 miliar dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. KPK pun menetapkan Susi dan Wawan sebagai tersangka.
KPK gandeng PPATK telusuri aset Akil Mochtar
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset milik Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan suap terkait sengketa pemilihan kepala daerah. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, penelusuran aset dilakukan setelah penetapan tersangka dan pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara. "Setiap penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi, tentu stelah proses penetapan tersangka kemudian ada pemeriksaan, langkah yang juga dilakukan adalah menelusuri aset semua tersangka. Jadi tentu akan dilakukan asset tracing (penelusuran aset)," kata Johan di Jakarta, Selasa (8/10/2013). KPK mulai memeriksa saksi untuk Akil sejak dua hari lalu. Akil resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/10/2013). Dia disangka menerima suap terkait sengketa pilkada di dua daerah, yakni Lebak, Banten, dan Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Untuk kasus Lebak, Akil diduga bersama-sama pengacara Susi Tur Andayani menerima suap Rp 1 miliar dari pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. KPK pun menetapkan Susi dan Wawan sebagai tersangka.