JAKARTA. Rekonstruksi penangkapan empat orang tersangka dugaan kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau digelar pada hari Rabu (18/4) ini di Pekanbaru Riau. Rekonstruksi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu digelar di tiga lokasi yang berbeda. "Kami melakukan rekonstruksi di gedung DPRD Riau lantai 1 dan 2. Kemudian, lanjut ke sebuah tempat makan di Jalan Sumatera," tutur Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/4). Meski begitu, Johan mengaku tidak bisa mengungkapkan secara rinci mengenai jalannya rekonstruksi penangkapan tersebut. Johan pun tidak memaparkan hasil rekonstruksi tersebut secara detail. Ia hanya menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk melihat bagaimana proses penangkapan dari pengakuan saksi maupun tersangka guna mengetahui kejadian atau kasusnya. Sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Perda PON 2012 di Provinsi Riau. Dua orang tersangka berinisial MFA, MD adalah anggota DPRD Riau. Kemudian EDP, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Riau dan RS, karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.
KPK gelar rekonstruksi kasus PON di 3 tempat
JAKARTA. Rekonstruksi penangkapan empat orang tersangka dugaan kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pekan Olahraga Nasional (PON) 2012 di Riau digelar pada hari Rabu (18/4) ini di Pekanbaru Riau. Rekonstruksi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu digelar di tiga lokasi yang berbeda. "Kami melakukan rekonstruksi di gedung DPRD Riau lantai 1 dan 2. Kemudian, lanjut ke sebuah tempat makan di Jalan Sumatera," tutur Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Rabu (18/4). Meski begitu, Johan mengaku tidak bisa mengungkapkan secara rinci mengenai jalannya rekonstruksi penangkapan tersebut. Johan pun tidak memaparkan hasil rekonstruksi tersebut secara detail. Ia hanya menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk melihat bagaimana proses penangkapan dari pengakuan saksi maupun tersangka guna mengetahui kejadian atau kasusnya. Sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Perda PON 2012 di Provinsi Riau. Dua orang tersangka berinisial MFA, MD adalah anggota DPRD Riau. Kemudian EDP, Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Riau dan RS, karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero.