KPK geledah 3 tempat terkait kasus Jamaluddien



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jamaluddien Malik sebagai tersangka, tadi malam, Kamis (13/2). KPK juga menggeledah tiga lokasi terkait kasus ini. 

Penggeledahan dilakukan di Kantor  Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi yang berlokasi di Kalibata, kemudian di rumah Jamaluddien di Cinere, Jakarta Selatan. 

Penggeledahan juga dilakukan di rumah Mantan Direktur Perencanaan Teknik Pembangunan Kawasan Transmigrasi Arsyad Nurdin di kawasan Jatibening, Pondok Gede, Bekasi.


"JM ditetapkan menjadi tersangka dengan modus pemerasan" ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha tadi malam. Dia diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang melawan hukum, memaksa seseorang dan memberikan sesuatu, membayar, menerima bayaran terkait kegiatan di tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014.

Penetapan menjadi tersangka oleh KPK, disebutkan Priharsa atas dasar penemuan dua bukti permulaan. Jamaluddien dijerat pasal 12 huruf e, f, pasal 23, UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana pemerasan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia