KPK geledah 8 lokasi dan sita sejumlah bukti kasus suap Bupati Pakpak Bharat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait kasus suap terkait Pelaksanaan Proyek-Proyek di Dinas Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan di delapan lokasi di Medan dan Pakpak Bharat. Diantaranya rumah dan kantor para tersangka termasuk juga Kantor Bupati Pakpak Bharat. Selain itu KPK juga menggeledah Dinas PUPR serta beberapa lokasi lainnya.

“Hari Senin dan Selasa itu kami lakukan penggeledahan di 8 lokasi di Medan dan di Pakpak Bharat” ungkap Febri di Gedung KPK, Rabu (21/11).


Tambah Febri, dari lokasi penggeledahan KPK menyita sejumlah barang bukti elektronik. Yakni cctv, hp, dan barang bukti elektronik lainnya. Lembaga antirasuah juga kembali menyita uang sejumlah Rp 55 juta dari Penggeledahan di Kantor Bupati.

“Kami duga ini berasal dari salah satu kepala dinas. Jadi kami ingatkan juga pada pihak lain termasuk kepala dinas, kalau ada yang pernah menerima uang terkait dengan Pakpak Bharat ini, atau yang pernah disuruh meminta, agar bersikap kooperatif kepada KPK dan mengembalikan uang,” imbauan dari Febri.

Dalam kasus ini, Remigo Yolando Berutu sebagai tersangka kasus suap terkait pelaksanaan proyek-proyek di Dinas Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.

Selain Bupati periode 2016-2021 ini, KPK juga tetapkan dua tersangka lain yakni Plt Kepala Dinas PUPR Kab. Pakpak Bharat David Anderson Karosekali (DAK) dan pihak swasta Hendriko Sembiring (HS).

KPK menduga ada pemberian uang Rp 150 juta dari David kepada Remigo terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Pakpak Bharat.

Remigo disebut menginstruksikan pada dinas terkiat untuk mengamankan semua pengadaan proyek pada dinas masing-masing. Dari proyek-proyek itu, Ia diduga menerima fee pelaksanaan proyek.

Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto