JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan bahwa KPK menggeledah lima lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi atas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar atas kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. "Benar ada penggeledahan di lima titik,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10). Adapun penggeledahan tersebut dilakukan di Gedung MK, rumah Akil di komplek perumahan Widya Candra, Jakarta, di kediaman Tubagus Chaery Wardana di Jalan Denpasar, Jakarta, dan di kantor Chairun Nisa, Jakarta. KPK akhirnya menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dimana KPK menetapkan Akil dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya adalah anggota DPR, Chairun Nisa, calon petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau.
KPK geledah empat tempat terkait kasus Akil
JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi menyatakan bahwa KPK menggeledah lima lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi atas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar atas kasus sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan tengah dan Kabupaten Lebak, Banten. "Benar ada penggeledahan di lima titik,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10). Adapun penggeledahan tersebut dilakukan di Gedung MK, rumah Akil di komplek perumahan Widya Candra, Jakarta, di kediaman Tubagus Chaery Wardana di Jalan Denpasar, Jakarta, dan di kantor Chairun Nisa, Jakarta. KPK akhirnya menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap terkait sengketa Pemilukada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dimana KPK menetapkan Akil dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya adalah anggota DPR, Chairun Nisa, calon petahana Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau.