KPK geledah kantor Dirjen Dukcapil



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011-2012.

Dari beberapa lokasi tersebut, salah satunya yakni Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Kalibata, Jakarta. "Terkait penyidikan ini ada penggeledahan di sejumlah tempat. Saya baru dapat satu tempat yang digeledah, yakni di kantor Direktorat Jenderal Dukcapil," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/4).

Adapun kasus ini, diselidiki KPK berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat yang kemudian statusnya naik ke penyidikan. Menurut Johan, pengusutan kasus ini juga salah satunya berdasarkan informasi yang disampaikan terpidana kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin.


Nazaruddin memang kerap kali menyebut adanya permainan dalam proyem e-KTP tersebut. "Jadi ini pengaduan masyarakat. Salah satu informasi bisa juga didapat dari M Nazaruddin. Tapi itu bukan dasar penyelidikan. Sudah ada pengaduan oleh sekelompok masyarakat sebelumnya terkait hal ini," tambah Johan.

Sejauh ini kata Johan, belum ada perhitungan pasti terkait kasus ini. Johan mengaku dirinya juga belum mendapatkan informasi dari penyidik terkait modus korupsi dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.

Seperti diberitakan, KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto sebagai tersangka kasus tersebut.

Sugiarto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Anak buah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi itu diduga menyalahgunakan wewenang dalam proyek tersebut sehingga menyebabkan kerugian negara atau memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Asnil Amri