KPK Geledah Kantor KPP Madya Jakarta Utara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Senin (12/1/2026).

“Benar, Satgas melakukan kegiatan geledah di wilayah Jakarta Utara. Di wilayah Jakarta Utara,” Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi.

Meski demikian, Setyo belum mengungkapkan hasil penggeledahan penyidik di KPP Madya Jakarta Utara tersebut.


Sebelumnya, KPK menetapkan lima orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan pemeriksaan pajak di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026 pada Minggu (11/1/2026).

Baca Juga: KPK Dalami Keterlibatan Direksi Wanatiara Persada di Kasus Suap Pegawai Pajak

Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi; Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifuddin; Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar selaku perwakilan penerima suap.

Kemudian Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin; dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto selaku pemberi suap.

Kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Utara pada Jumat (9/1/2026) dan Sabtu (10/1/2026).

"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam hal ini ada paling tidak ada 2 alat bukti, kami menetapkan 5 orang tersebut," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Minggu (11/1/2026).

Kasus suap pajak Jakarta Utar

Dalam perkara ini, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syarifudin meminta agar PT Wanatiara Persada melakukan pembayaran pajak "all in" sebesar Rp 23 miliar.

Baca Juga: Usai OTT KPK, Dirjen Pajak Bimo Ajak Pegawai Jaga Rumah Besar DJP

Dari jumlah tersebut, Rp 8 miliar di antaranya untuk fee dirinya, serta dibagikan kepada para pihak di lingkungan Ditjen.

Namun demikian, PT Wanatiara Persada merasa keberatan dan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar.

Kemudian pada Desember 2025, setelah terjadi kesepakatan, tim pemeriksa akhirnya menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dengan nilai pembayaran pajak bagi PT Wanatiara Persada senilai Rp 15,7 miliar.

Nilai tersebut turun sekitar Rp 59,3 miliar atau sebesar 80 persen dari nilai awal yang ditetapkan Rp 75 miliar.

Untuk memenuhi permintaan fee dari Agus Syaifudin, pada Desember 2025, PT Wanatiara Persada melakukan pencairan dana dengan skema kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan, dengan menggunakan perusahaan PT Niogayo Bisnis Konsultan (NBK) yang dimiliki oleh Abdul Kadim Sahbudin selaku Konsultan Pajak.

Baca Juga: KPK Bongkar Rente Kuota Haji Tambahan 2024, Potensi Dana Capai Rp 396 Miliar

Atas perbuatannya, Dwi Budi, Agus Syaifudin, dan Askob Bahtiar selaku pihak penerima, disangkakan telah melangar ketentuan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12B Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Abdul Kadim Sahbudin dan Edy Yulianto selaku pihak pemberi, disangkakan telah melangar ketentuan dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya: Klasemen Proliga 2026: Dua Tim Juru Kunci Saling Bunuh Hari Kamis Ini

Menarik Dibaca: 7 Kebiasaan Finansial yang Bisa Menghambat Kelas Menengah Naik Level

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News