KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan dokumen, barang bukti elektronik (BBE) dan catatan keuangan dari penggeledahan di dua kantor berbeda terkait perkara dugaan korupsi kegiatan investasi fiktif di PT Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Taspen) pada Jumat (8/3). Dua kantor itu adalah Kantor PT Taspen (Persero) di Jakarta Pusat dan Kantor pihak swasta yang berada di Office 8 Building SCBD, Jakarta Selatan. “Pada kegiatan penggeledahan di dua lokasi tersebut tim menemukan dokumen, BBE dan catatan keuangan yang diduga ada kaitan dengan perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (10/3).
Atas temuan tersebut, tim penyidik melalukan penyitaan untuk menganalisis temuan barang bukti tersebut.
Baca Juga: Dirut Taspen Antonius NS Kosasih Resmi Non Aktif Temuan-temuan ini juga akan dikonfirmasi kepada pada saksi-saksi yang segera akan dipanggil tim Penyidik. “Segera disita sebagai barang bukti berkas perkara,” kata Ali. Terkait perkara ini, tim penyidik lembaga antikorupsi itu juga telah menggeledah lima lokasi di Jakarta pada Kamis (7/3). Lokasi yang digeledah yakni dua rumah kediaman yang berada di Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur dan satu rumah kediaman yang berada di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Kemudian, satu rumah kediaman yang berada di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan serta salah satu unit tempat tinggal yang berada di Belleza Apartemen, Jakarta Selatan. Dari penggeledahan itu, ditemukan dan diamankan bukti di antaranya berupa dokumen-dokumen maupun catatan investasi keuangan, alat elektronik dan sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing. Dalam penyidikan perkara ini, lembaga antirasuah menduga telah terjadi kerugian keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah. Jumlah kerugian tersebut tengah dilakukan proses penghitungan real oleh tim penyidik. KPK juga telah menetapkan sejumlah orang yang menjadi tersangka atas tindakan merugikan keuangan negara tersebut. Berdasarkan informasi yang diterima
Kompas.com, dua orang menjadi tersangka adalah Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius N S Kosasih dan Dirut PT Insight Investments Management, Ekiawan Heri Primaryanto.
Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir Nonaktifkan Dirut Taspen Antonius NS Kosasih Namun, KPK baru akan mengungkap identitas lengkap para tersangka saat dilakukan upaya paksa penahanan. Akan tetapi, lembaga antikorupsi ini telah mencegah keduanya untuk bepergian ke luar negeri. “Konstruksi kasus yang menjerat para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka termasuk siapa saja yang menjadi tersangka belum dapat umumkan pada publik hingga kami anggap seluruh tahapan pengumpulan alat bukti ini cukup,” kata Ali.
“Perkembangan dari penyidikan ini akan kami sampaikan pada publik dan kami persilakan untuk dikawal,” imbuhnya. Sebagai informasi, KPK telah memanggil mantan istri Direktur Utama (Dirut) PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih, Rina Lauwy pada Jumat (1/9/2023). Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul:
"Geledah Kantor PT Taspen, KPK Sita Dokumen dan Catatan Keuangan" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi