KPK Geledah Kantor Summarecon Agung (SMRA) Terkait Kasus HGB



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kali ini, penyidik menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026). Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan di kantor pihak swasta sebagai bagian dari rangkaian awal penyidikan perkara tersebut. “Penggeledahan kali ini dilakukan di salah satu pihak swasta, yakni di kantor PT Summarecon Agung Tbk yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur,” kata Budi dalam keterangan resmi, Jumat (18/9/2026).

Baca Juga: Pemerintah Sudah Tarik Utang Baru Rp 527,4 Triliun hingga Agustus 2026 Menurut Budi, penggeledahan merupakan upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti dan petunjuk yang relevan. Langkah tersebut juga ditujukan untuk melihat keterkaitan antar-pihak serta kemungkinan adanya pihak lain yang memiliki peran penting dalam perkara. “Upaya paksa penggeledahan dalam rangkaian awal proses penyidikan perkara ini, sebagai upaya progresif penyidik untuk mencari alat bukti dan petunjuk yang relevan guna membangun konstruksi utuh perkara ini,” ujar Budi. Budi menambahkan, penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Penggeledahan di kantor Summarecon dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga Jumat siang. Perkara ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon Agung di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Dirjen Pajak Bimo Bantah Isu Restitusi Pajak Ditahan dan Dialihkan Jadi Obligasi KPK kemudian menetapkan delapan tersangka, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, dan Rizal Pahlevi. KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang dipercaya Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Dalam OTT tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai sekitar Rp106,3 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News