KPK geledah kantor Tubagus Chaery Wardhana



JAKARTA. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengaku penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor tersangka Tubagus Chaery Wardana alias Wawan terkait dugaan tindak pidana korupsi suap penanganan perkara Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penggeledahan dilakukan di kantor Wawan PT Bali Pasific Pragama yang berlokasi di Gedung The East lantai 12, Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Penggeledahan tersebut dilakukan sejak Senin (7/10) Hingga Selasa (8/10) dini hari tadi.

"Benar kemarin sore pukul 15.00 WIB hingga hari ini (8/10) pukul 01.00 dini hari, penyidik KPK menggeledah kantor milik tersangka TCW," kata Johan melalui pesan singkatnya, Selasa (8/10).


Johan melanjutkan, dari penggeledahan tersebut penyidik juga menyita sebanyak 15 box dokumen.

Namun sayangnya, Johan belum mau membeberkan apakah dokumen-dokumen tersebut masih berkaitan dengan kasus yang sedang ditangani KPK yang menyeret Tubagus menjadi tersangka.

"Yang pasti penyidik telah menyita 15 box dokumen dari penggeledahan tersebut," tegas Johan.

Perlu diketahui Wawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menyuap Ketua MK, Akil Mochtar melalui perantara Susi Tur Handayani yang berkaitan dengan penanganan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak, Banten.

Belakangan diketahui juga bahwa Wawan merupakan adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut yang juga sebagai suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan