JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah rumah staf ahli Ketua Komisi VII DPR Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana, Iriyanto Muhyi. Penggeledahan tersebut dilakukan penyidik KPK terkait penyidikan dugaan penerimaan hadiah dalam kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjerat mantan Sekretaris Jendral ESDM Waryono Karno. "Perlu diinformasikan, penyidik juga menggeledah rumah Iriyanto Muhyi di Duta Graha, Harapan Baru V, Nomor 35, Bekasi Utara," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (16/1).
Iriyanto sebelumnya telah dicegah KPK terkait perkara dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) atas tersangka mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Sebagai staf ahli, Iriyanto memiliki keahlian dalam persidangan. Seperti diketahui, hari KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Sutan di Gedung Nusantara 1 lantai 9 dan di ruang kerja Tri Yulianto di Gedung Nusantara 1 lantai 10.
KPK juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi lainnya, yakni di ruang kerja anggota Komisi VII DPR Fraksi Partai Golkar Zainudin Amali di Gedung Nusantara 1 lantai 11, di kediaman Sutan di Jalan Sipatahunan Villa Duta Bogor dan di kediaman Zainudin di Jalan Wirabudi 1 Blok 1, Cipinang Melayu, Jakarta Timur. Johan menambahkan, selain di lima lokasi tersebut, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kediaman Tri Yulianto di Jalan Wijaya Kusuma Blok L Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kemudian juga di kediaman staf ahli Sutan Bhatoegana, Iriyanto Muhyi di Duta Graha Harapan Baru V Nomor 35, Bekasi Utara. KPK juga turut menggeledah ruang sekretariat Komisi VII DPR, ruang kerja Fraksi Demokrat, dan Fraksi Golkar di Gedung DPR. Sebelumnya, terkait kasus ini KPK secara resmi menetapkan mantan Sekretaris Jendral Kementerian ESDM Waryono Karno sebagai tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Penetapan Waryono sebagai tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 9 Januari 2014 yang juga merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi di SKK Migas.
br /> Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Dikky Setiawan