JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun anggaran 2011-2012. KPK menggelelah sebuah perusahaan BUMN di Bandung, PT LEN Industri."Perlu diinformasikan sekitar pukul 14.30 WIB penyidik yang menangani perkara soal e-KTP melakukan penggeledahan di PT LEN Industri, Jalan Soekarno Hatta Nomor 442, Bandung," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (29/4).Lebih lanjut menurut Johan, penggeledahan langsung disaksikan oleh Direktur Utana PT LEN Industri Abraham Musi dan dijaga oleh pihak kepolisian dari Polres Bandung. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan tersebut masih berlangsung.Adapun PT LEN Industri sendiri merupakan salah satu dari lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pemenang lelang proyek tersebut. Sementara empat perusahaan lainnya yakni Perum Percetakan Negara RI, PT Sucofindo (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.Sebelumnya terkait kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruangan Menteri Dalam Negeri, di Kantor Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipik di bilangan Kalibata, Jakarta, dan di Kantor PT Quadra Solution di bilangan Kuningan, Jakarta. Dari penggeledahan tersebut KPK menyita dokumen dalam bentuk kertas dan data elektronik.KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemdagri, Sugiharto sebagai tersangka kasus tersebut pada Selasa (22/4) lalu. Sugiharto yang juga selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemdagri, bertanggung jawab dalam kontrak dengan perusahaan rekanan dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.Anak buah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas perbuatan tersebut diduga negara dirugikan sebesar Rp 1,12 triliun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK geledah PT LEN Industri terkait kasus e-KTP
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) tahun anggaran 2011-2012. KPK menggelelah sebuah perusahaan BUMN di Bandung, PT LEN Industri."Perlu diinformasikan sekitar pukul 14.30 WIB penyidik yang menangani perkara soal e-KTP melakukan penggeledahan di PT LEN Industri, Jalan Soekarno Hatta Nomor 442, Bandung," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (29/4).Lebih lanjut menurut Johan, penggeledahan langsung disaksikan oleh Direktur Utana PT LEN Industri Abraham Musi dan dijaga oleh pihak kepolisian dari Polres Bandung. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan tersebut masih berlangsung.Adapun PT LEN Industri sendiri merupakan salah satu dari lima perusahaan yang tergabung dalam konsorsium pemenang lelang proyek tersebut. Sementara empat perusahaan lainnya yakni Perum Percetakan Negara RI, PT Sucofindo (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaputra.Sebelumnya terkait kasus ini, KPK juga telah melakukan penggeledahan di ruangan Menteri Dalam Negeri, di Kantor Direktorat Jendral Kependudukan dan Catatan Sipik di bilangan Kalibata, Jakarta, dan di Kantor PT Quadra Solution di bilangan Kuningan, Jakarta. Dari penggeledahan tersebut KPK menyita dokumen dalam bentuk kertas dan data elektronik.KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemdagri, Sugiharto sebagai tersangka kasus tersebut pada Selasa (22/4) lalu. Sugiharto yang juga selaku selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PKK) di Direktorat Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemdagri, bertanggung jawab dalam kontrak dengan perusahaan rekanan dalam proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.Anak buah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subidair Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas perbuatan tersebut diduga negara dirugikan sebesar Rp 1,12 triliun.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News