KPK geledah Rektorat UI Depok



DEPOK. Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Gedung Rektorat Kampus Universitas Indonesia Depok, Kamis (27/6). Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi teknologi informasi perpustakaan UI tahun anggaran 2010-2011."Benar, ada penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK terkait kasus UI," kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat, Kamis.Penggeledahan ini merupakan penggeledahan pertama terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan instalasi IT perpustakaan UI yang menjerat Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Keuangan, dan Administrasi Umum Universitas Indonesia Tafsir Nurchamid. Dalam kasus ini, Tafsir diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara.Diduga, ada penggelembungan harga dari proyek pengadaan proyek IT senilai Rp 21 miliar tersebut. Adapun Tafsir diketahui pernah menjabat Wakil Dekan di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik pada 2003-2007. Saat itu, Dekan dijabat Gumilar R Soemantri. Tafsir diketahui sebagai dosen di Jurusan Administrasi FISIP UI. Dia memperoleh gelar doktor dan master di Bidang Administrasi Pajak dari Pascasarjana UI setelah menyelesaikan pendidikan sarjana di Fakultas Ekonomi UI.Terkait penyelidikan proyek TI perpustakaan ini, KPK pernah meminta keterangan Demisioner Rektor UI Gumilar R Soemantri. Kepada Kompas, Gumilar mengaku tidak terlibat langsung dalam proyek pengadaan teknologi informasi di perpustakaan UI tersebut. Dia mengaku menyetujui kebijakan pengadaan TI, tetapi tidak terlibat langsung dalam proses pengadaan. (Icha Rastika/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Barratut Taqiyyah Rafie