JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman pribadi Bupati Karawang, Ade Swara, Kamis (7/8). Penggeledahan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pemerasan dalam permohonan penerbitan Surat Peryataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang diajukan PT Tatar Kertabumi. ”Terkait penyidikan kasus bupati Karawang dan istri, penyidik melakukan geledah di kediaman pribadi bupati Karawang di Jl. Japati Nomor 2 Bandung,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi, kemarin malam. Lebih lanjut menurut Johan, penggeledahan tersebut dilakukan sekitar empat setengah jam. Dari penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen penting.
”Geledah dimulai pukul 12.00 WIB dan selesai pukul 16.30 WIB. Ada sejumlah dokumen yang disita,” tandas Johan. Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ade dan istrinya, Nurlatifah sebagai tersangka pada 18 Juli 2014 lalu. Keduanya diduga memeras PT Tatar Kertabumi dengan meminta uang sebesar Rp 5 miliar. Uang tersebut diminta guna meluluskan pengajuan permohonan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) untuk pembangunan mall di atas lahan seluas 5,5 haktere (ha) milik perusahaan tersebut, di Karawang, Jawa Barat. PT Tatar Kertabumi menyanggupi permintaan keduanya. Uang tersebut diberikan kepada adik Nurlatifah bernama Ali dalam bentuk US$ 424.349. Ali kemudian menyerahkan uang tersebut kepada kakaknya di rumah dinas Bupati Karawang. Kendati demikian, membantah melakukan pemerasan tersebut. Menurut Ade, permohonan yang diajukan PT Tatar Kertabumi yang dilakukan sejak tahun 2013 lalu untuk membangun mall, sempat tidak disetujui hampir seluruh dinas terkait berdasarkan hasil kajian Bappeda.