JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap perkara dugaan korupsi revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau tahun 2014. Untuk pengumpulan barang bukti dan ketarangan, tim penyidik KPK menggeledah rumah Edison Marudut Marsadauli Siahaan (swasta) di jalan Sambu, Pekanbaru. “Tim penyidik menggeledah rumah tersangka dari jam 8.00 -12.00 wib," kata Yuyuk Andiranti Iskak Plh Kabiro Humas KPK, Selasa (1/3). Hasilnya, KPK menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Sebelumnya, Edison Marudut ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga sebagai pihak pemberi gratifikasi kepada Annas Maamun mantan Gubernur Riau, terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
KPK geledah rumah tersangka alih fungsi hutan Riau
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengungkap perkara dugaan korupsi revisi alih fungsi hutan Provinsi Riau tahun 2014. Untuk pengumpulan barang bukti dan ketarangan, tim penyidik KPK menggeledah rumah Edison Marudut Marsadauli Siahaan (swasta) di jalan Sambu, Pekanbaru. “Tim penyidik menggeledah rumah tersangka dari jam 8.00 -12.00 wib," kata Yuyuk Andiranti Iskak Plh Kabiro Humas KPK, Selasa (1/3). Hasilnya, KPK menyita sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut. Sebelumnya, Edison Marudut ditetapkan tersangka oleh KPK karena diduga sebagai pihak pemberi gratifikasi kepada Annas Maamun mantan Gubernur Riau, terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.