KPK geledah rumah Waryono Karno



JAKARTA. Setelah melakukan penggeledahan di sejumlah ruang kerja sejumlah anggota DPR Komisi VII kemarin, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan.

KPK kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dalam kegiatan di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM), Jumat (17/1).

"Perlu disampaikan bahwa hari ini ada kegiatan geledah terkait dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dengan tersangka WK (Waryono Karno), mantan Sekjen ESDM," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (17/1).


Lebih lanjut, menurut Johan, beberapa lokasi yang digeledah KPK yakni di kediaman mantan Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementerian ESDM Waryono Karno di Kompleks Pertambangan 1 Nomor 16, Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Kemudian di kediaman salah satu staf bagian keuangan Kementerian ESDM Didi Dwi, di Kompleks Bintaro Jaya Blok GRX, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Selain itu, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM. Penggeledahan dilakukan masing-masing di ruang kerja Didi Dwi dan di ruang kerja salah satu staf bagian perencanaan Kementerian ESDM Ego. Meski demikian, Johan mengaku hingga kini dirinya belum mendapatkan informasi terkait temuan penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut.

Seperti diketahui pada Kamis (16/1) kemarin, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus tersebut. KPK melakukan penggeledahan di kediaman dan kantor Ketua Komisi VII DPR Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana, Wakil Ketua Komisi VII Fraksi Demokrat Tri Yulianto, anggota Komisi VII Fraksi Golkar zainuddin Amali dan kediaman staf ahli Sutan, Iriyanto Muhyi.

Selain itu, KPK juga turut melakukan penggeledahan di ruang sekretariat Komisi VII DPR, ruang kerja Fraksi Demokrat, dan Fraksi Golkar di Gedung DPR. Dari penggeledahan di lokasi-lokasi tersebut, KPK menyita dokumen dan data elektornik.

Sebelumnya, terkait kasus ini KPK secara resmi menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian ESDM. Penetapan Waryono sebagai tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 9 Januari 2014 yang juga merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi di SKK Migas.br />

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan