KPK Geledah Sejumlah Ruangan di Kantor ATR/BPN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kamis (17/9/2026).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap dalam pengurusan layanan pertanahan, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA).

Salah satu lokasi yang digeledah yakni ruangan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN. Kegiatan tersebut dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin lalu (14/9/2026).


Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Suap di Kementerian ATR/BPN

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penggeledahan masih berlangsung dan diperlukan dalam proses penyidikan.

“Penggeledahan tersebut dibutuhkan penyidik untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Budi dalam keterangan resmi, Kamis (17/9).

KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam perkara tersebut dan menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai mata uang. KPK masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri aliran uang dan pihak lain yang diduga terlibat.

Baca Juga: Bos Summarecon (SMRA) Jadi Tersangka, KPK Ungkap Aliran Suap Rp1,5 Miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News