JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan suap revisi peraturan daerah terkait Pekan Olah Raga Nasional (PON) tahun 2012. Hari ini (20/6) KPK menggeledah 3 tempat yang diduga terkait kasus tersebut. Juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, hari ini (20/3) penyidiknya menggeledah kantor perwakilan Pemda Riau di Jalan Otto Iskandardinata No. 107 Jakarta Timur, rumah pribadi atas nama Muhammad Akil di Jalan Purwakarta 29 Jakarta Pusat dan terakhir rumah pirbadi atas nama Rahman Akil di Jalan Alam Segar I No. 9 Jakarta Selatan.Sayangnya Johan enggan mengungkapkan apa keterkaitan dua pihak swasta yang digeledah dengan Rusli. Ia hanya mengatakana, penyidik KPK melakukan penggeledahan mulai pukul 14.00 WIB. Seperti diketahui, KPK resmi menahan Rusli Zainal di rutan Cipinang cabang KPK. Ia ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap revisi peraturan daerah terkait Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2011 dan kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di kabupaten Palelawan dan Siak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
KPK geledah tiga tempat terkait kasus Rusli Zainal
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki kasus dugaan suap revisi peraturan daerah terkait Pekan Olah Raga Nasional (PON) tahun 2012. Hari ini (20/6) KPK menggeledah 3 tempat yang diduga terkait kasus tersebut. Juru bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, hari ini (20/3) penyidiknya menggeledah kantor perwakilan Pemda Riau di Jalan Otto Iskandardinata No. 107 Jakarta Timur, rumah pribadi atas nama Muhammad Akil di Jalan Purwakarta 29 Jakarta Pusat dan terakhir rumah pirbadi atas nama Rahman Akil di Jalan Alam Segar I No. 9 Jakarta Selatan.Sayangnya Johan enggan mengungkapkan apa keterkaitan dua pihak swasta yang digeledah dengan Rusli. Ia hanya mengatakana, penyidik KPK melakukan penggeledahan mulai pukul 14.00 WIB. Seperti diketahui, KPK resmi menahan Rusli Zainal di rutan Cipinang cabang KPK. Ia ditahan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap revisi peraturan daerah terkait Pekan Olahraga Nasional (PON) tahun 2011 dan kasus dugaan korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di kabupaten Palelawan dan Siak.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News