KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggenjot penanganan kasus korporasi. Hal itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut bertujuan untuk dapat pengembalian aset kepada negara. "Ke depan KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang dengan pelaku korporasi," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dalam webinar, Kamis (6/8). Baca Juga: Koruptor Terancam Hukuman Seumur Hidup
KPK gencarkan penanganan kasus korporasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggenjot penanganan kasus korporasi. Hal itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut bertujuan untuk dapat pengembalian aset kepada negara. "Ke depan KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang dengan pelaku korporasi," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dalam webinar, Kamis (6/8). Baca Juga: Koruptor Terancam Hukuman Seumur Hidup