KPK gencarkan penanganan kasus korporasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggenjot penanganan kasus korporasi. Hal itu berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah tersebut bertujuan untuk dapat pengembalian aset kepada negara.

"Ke depan KPK berkomitmen untuk memaksimalkan penanganan tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang dengan pelaku korporasi," ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango dalam webinar, Kamis (6/8).

Baca Juga: Koruptor Terancam Hukuman Seumur Hidup


Kasus kejahatan korporasi bukan lah hal baru bagi KPK. Hingga tahun 2019, Nawawi menyampaikan terdapat enam kasus yang menetapkan korporasi sebagai tersangka.

Dua di antaranya telah dijatuhi pidana dan berkekeatan hukum tetap. Korporasi yang telah dijatuhi hukuman adalah PT Duta Graha Indah (PT DGI) atau PT Nusa Konstruksi Enjiniring (PT NKE) dan PT Putra Ramadhan (PT Tradha).

PT DGI divonis bersalah atas korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009-2011 dan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna pemerintahan Provinsi Sumatra Selatan. Hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp 700 juta ke PT NKE serta tambahan pidana pembayaran uang Rp 85 miliar.

Sementara PT Tradha dinyatakan bersalah terkait kasus TPPU. Berkaitan dengan itu, Redaktur KONTAN Titis Nurdiana yang juga menjadi pembicara dalam webinar tersebut menyatakan media dapat memiliki peran sentral dalam penelusuran kejahatan korporasi.

"Aparat bisa menggunakan media sebagai alat kontrol, pengungkapan kasus yang berhubungan dengan kepentingan publik," jelas Titis.

Media memiliki dasar hukum yang memungkinkan untuk menyampaikan informasi kepada publik. Dalam menyampaikan informasi terkait kejahatan korporasi, Titis menegaskan bahwa media memiliki aturan kerja yang memastikan bukti yang cukup dalam berita.

Baca Juga: KPK: Dirut Pupuk Kaltim penuhi panggilan atas dugaan kasus suap bidang pelayaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi